“Belum hamil,dok. Sudah hampir 5 tahun
kami menikah.”Kata si istri menjelaskan mengapa harus konsultasi ke
penyakit dalam. Dia sempat berkonsultasi ke dokter kebidanan, lalu
suaminya berobat ke bagian andrologi dan diperiksa spermanya ternyata
sehat dan normal.
“Siklus menstruasi saya teratur dan dokter kebidanan meminta saya memeriksa apa ada kelainan kekentalan darah.”Kata si ibu lagi.
Setelah diperiksa status kekentalan darah dan darah tepinya, semuanya normal.
“Hubungan sex rutin,kan? Dua sampai 3 kali seminggu?”Tanyaku.
“Rutin, dok. Tetapi memang dua tahun
pertama menikah, saya baru kerja dan kontrak kerjanya tidak boleh dulu
hamil di dua tahun pertama. Jadi terpaksa keluarga bencana dulu.”Kata si
ibu muda.
“Pakai KB apa?”Tanyaku.
“Awalnya pil gak cocok, jadi jerawatan.
Kemudian pakai suntikan jadi kegemukan, terakhir pakai spiral, jadi
sering keputihan dan kadang nyeri di perut bawah.”Akunya.
Dan akupun menjawab konsultasi bahwa kekentalan darah pasien ini normal dan perlu dicari penyebab kemandulan lainnya.
Dua minggu kemudian dia dikonsulkan lagi
untuk diperiksa jantung,paru-parunya, ginjal, hati dan organ lain
apakah memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan hysterosalpingography,
yaitu tindakan diagnostik menyemprotkan zat kontras berwarna putih ke
dalam rahim lalu ke saluran telur si ibu muda, bertujuan untuk melihat
apakah ada sumbatannya.
Ternyata memang ada sumbatan di kedua
indung telur yang mungkin saja menyebabkan susah bertemunya sperma dan
ovum untuk terjadi pembuahan. Menurut dokter kebidanan ini bisa saja
akibat peradangan kronis yang sering dialami si ibu akibat sering
infeksi panggul gara-gara tidak cocok pakai spiral.
Setelah indung telurnya ‘ditiup’ pakai
zat kontras itu, ternyata si ibu muda kemudian bisa hamil. Mungkin
karena sumbatan ikutan ‘tertiup’ dan saluran telur si ibu muda pun
membuka lagi.
Mungkin saja ‘buntunya’ saluran telur
itu bukan pasti disebabkan oleh efek samping KB yang dilakukan si ibu
muda. Tetapi memang sebaiknya semua pengantin baru harus menjaga organ
reproduksinya berjalan normal dahulu baru mulai ber-KB.
Usahakanlah dahulu bisa hamil dan
melahirkan 1 kali, baru kemudian memutuskan keluarga berencana. Kalau
memang sesudah bekerja tidak diperbolehkan hamil dahulu 2 tahun ya tunda
dahulu menikahnya 2 tahun atau pindah kerja ke tempat yang mengijinkan
hamil di saat itu juga.
Oke, semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar