Jumat, 15 Juni 2012

Hukum Dunia Maya

Dengan maraknya kejahatan dunia maya, pemerintah membuat aturan2 khusus dunia maya, dengan Undang Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Bahwa, semua yang berhubungan dengan kejahatan di semua dunia, baik dunia nyata serta dunia maya, akan di hukum, sesuai dengan UU yang berlaku.
Ketika IDKita Kompasiana tanggal 7 Juni 2012 bertemu dengan Dirjen Telematika Kominfo, Bapak Ashwin Sasongko ( lihat tulisanku tentang Diskusi dengan Dirjen Telematika Kominfo, Bapak Ashwin Sasongko , aku baru benar2 ‘ngeh’ dengan semuanya tentang dunia maya. Bahwa memang tidak mudah memberantas situs2 yang dapa mendistribusikan dan/atau menst membahayakan generasi muda. Dan walau pemerinta sudah membuat perundang2an dunia maya, tidak bisa langsung dan tidak bisa semua untuk dijadikan ‘tertuduh’ sebagai ‘internet tidak sehat’ …..
Sedikit UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) :
( Sumber : Kominfo )

Bab VIII : Perbuatan yang Dilarang

Pasal 27
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan  membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan  membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang memiliki muatan perjudian
3.       Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan  membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
4.       Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan  membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
Pasal 28
1.       Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Eektronik
2.       Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA
Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
Pasal 27, 28 dan 29 di atas adalah pasal2 yang sering dilanggar banyak orang dan belum semua yang mengetahui tentang adanya pelanggaran dan adanya hak2 warga masyarakat jika mengalami nasib di ‘jahati’ seseorang di dunia maya.
Dengan sudah diancam dengan UU inipun, masih banyak yang melanggarnya. Kerana, masalahnya adalah tidak banyak orang yang tahu dan mengerti bahwa pemerintah sudah memberlakukan UU ini sejak tahun 2008. Tetapi sampai sekarangpun, masih banyak yang tidak mengetahui tentang undang2 ini. Dengan kata lain, bahwa sebenarnya kita harus tetap berbuat yang terbaik, di dunia manapun, dunia nyata dan dunia maya, karena hukum ada dimana2 …..
Sosialisasi penggunaan ‘Internet Sehat’ dan aman, kan menjadikan kita menuju masyarakan dan bangsa yang cerdas dan produktif. Sosialisasi ini juga termasuk dengan aturan2 mainnya. Jika aturan mainnya dilanggar, itu juga termasuk sudah pelanggaran hak2 manusia. Dan sekarang, berapa banyak yang sudah melanggarnya, dan berapa banyak yang tahu cara untuk menggiring si pelanggar ke meja hijau? Tidak bannyak, teman …..
Ketika kasus Pritta mencuat, apalah mba Pritta sudah tahu tentang ‘pelanggarannya?’
*Lah, dia sedang curhat koq, tapi malah berbalik pada dirinya?*
Yang jelas, kita harus selalu berbuat yang sebaik2nya, dengan tindakan yang tepat. Masalah anak2 berantem saling mengejek dan membully, sudah biasa. Tetapi yang di ejek dan di bully ( dalam dunia maya ) tidak terima, si pengejek atau si pembully akan di jerat berbagai pasal. Dan jika yang membully merupakan anak2 atau remaja, apakah orang tuanya tega untuk tidak berjuang bagi anaknya? Jadi, ajarkan anak2 dan remaja untuk tidak melakukan hal2 yang bertentang dengan kondisi sosial apapun, untuk dapat berjalan ‘aman’ di semua dunia.
Proses edukasi masyarakat dengan memberikan pemahanan yang cukup, bisa membuat kuta berada di jalur aman untuk melangkah ke masa depan. Memanksimalkan dampak2 positif internet, merupakan konsep awal IDKita Kompasiana, dan meminimalkan dampak negatifnya juga merupakan sebuah gerakan moral untuk anak bangsa negeri ini. Budaya internet sehat dan aman, harus lahir dari masyarakat yang sadar akan dunia masa depan, serta orang tua yang peduli dengan anak2 dan remaja sebagai generasi muda bangsa …..
Dan Deklarasi yang digaungkan oleh Kemkominfo tentang ‘Internet Sehat’ untuk menyuarakan kebaikan dan mencegah kejahatan dan kebebasan tanpa batas dalam pemanfaatan teknologi informasi, merupakan bagian dari kepedulian pemerintah demi generasi muda bangsa Indonesia …..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar